Polres Bangkalan Ungkap Pelaku Curanmor

oleh -258 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/09/Polres-Bangkalan-Ungkap-Pelaku-Curanmor.jpg
Ilustrasi Curanmor

Seputarmadura.com, Bangkalan, Sabtu 7 September 2019- Polres Bangkalan, Madura, Jaw Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan menangkap 3 (tiga) orang pelaku, Sabtu (7/9/2019).

“Penangkapan itu dilakukan Unit Satreskrim Polres Bangkalan, berdasarkan laporan dari korban atas nama Hasim, 47 tahun, yang telah kehilangan sepeda motornya Nopol M-5749-GO saat parkir di halaman rumahnya,” kata Plt Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno.

Dengan laporan itu, Kapolsek Galis AKP Daky Dzul Qarnain, melakukan penyidikan dan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan dan dikuatkan dengan keterangan saksi disekitar lokasi, petugas mencurigai tiga pemuda yang sudah dikantongi identitasnya.

“Bermodal identitas dan adanya informasi warga tentang keberadaan 2 pelaku di halaman Masjid Al-Ibrohimi Desa/Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Petugas langsung meluncur ke lokasi,” tukasnya.

Awalnya petugas menangkap dua pelaku berinisial, S (20), warga Dusun Lembenah, Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan dan A (26), warga Dusun Runggarung, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Bangkalan. Kemudian petugas menangkap 1 komplotannya yang berinisial, ZA (17), warga Dusun Lembenah, Desa Daleman, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan di rumahnya, dihari yang sama sekitar pukul 12.00 Wib.

Ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP subs Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Tim/Nit)