Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 7 Maret 2017- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa peduli rakyat (Ampera) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk segera menetapkan direktur PT Wira Usaha Sumeker (PT WUS) Sitrul Arsy sebagai tersangka.
Desakan itu disampaikan dalam aksi pada Selasa (7/3/2017). Pasalnya, Sitrul Arsy merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas indikasi korupsi berjamaah yang diduga dilakukan dirinya dan jajaran pengelola perusahaan lainnya.
“Jangan main mata pak Kajari, tolong cepat ungkap kepada publik hasil penggeledahan di kantor PT WUS pada Selasa 14 Februari 2017 lalu,,” teriak Korlap Aksi, Abdus Salam, Selasa (7/3/2017).
Menurutnya, PT WUS tidak bisa dijadikan harapan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Karena faktanya, perusahaan yang diketahui memiliki saham sebesar 75,30% itu dianggap menjadi ladang basah korupsi.
“Buktinya pada tahun 2015 lalu, PT WUS hanya mampu penyumbang PAD sebesar Rp 500 juta. Padahal BUMD ini seharusnya bisa menyumbang PAD diatas 1 miliar,” tukasnya.
Meski demikian, pihak eksekutif sendiri tidak pernah melakukan restrukturisasi perusahaan, seakan PT WUS milik pribadi. Untuk itu, para demostran mendesak Kejari Sumenep untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi berjamaah di tubuh perusahaan yang merupakan BUMD itu. Kejari juga diminta lebih transparan kepada publik terkait hasil penggeledahannya.
“Ini terkesan korupsi berjamaah. PT WUS ini sarang korupsi, segera tetapkan Sitrul Arsy sebagai tersangka karena dialah orang yang paling bertanggungjawab,” tandasnya aktivis PMII ini.
Sementara Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna melalui Kasi Intel Rahadian Wisnu Wardana mengaku telah memberikan ruang kepada para pendemo untuk beraudiensi di ruangannya, namun mereka tidak berkenan.
“Kami sudah menerima mereka dengan meminta 4 orang perwakilan untuk masuk ke ruangan. Namun mereka tidak berkenan,” katanya.
Menurutnya, korps Adhyaksi tidak antipati terhadap demo, dengan catatan demonya harus berbudaya dan santun.
Disinggung mengenai desakan pendemo untuk segera menetapkan Direktur PT WUS sebagai tersangka, ia mengaku tidak mau terburu-buru karena masih dalam tahap penyidikan.
“Penetapan tersangka tidak bisa terburu-buru. Sudah ada mekanismenya agar tidak salah orang,” pungkasnya.
Untuk kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 24 saksi dan beberapa saksi tambahan untuk dimintai keterangan.(Fik/Nita)