Sehari, Polres Sumenep Ciduk Empat Pemakai Narkoba

oleh -160 views
Sehari Polres Sumenep Ciduk Empat Pemakai Narkoba
Satnarkoba Polres Sumenep saat menangkap salah satu pemilik narkoba berikut barang bukti

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 7 Maret 2017- Perang terhadap narkoba tak henti-hentinya dilakukan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. buktinya, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Sumenep, daam sehari berhasil menciduk empat orang yang diduga sebagai pemakai narkoba.

Keempat orang itu masing-masing Ach. Riyadi, seorang tenaga honorer di Dinas Kebersihan Sumenep, asal Dusun Temor Leke Desa Parsanga, Kecamatan Kota. Kemudian Redy Kurniawan, warga jalan Raya Gapura Desa Baban, Kecamatan Gapura. Asep Maulana, warga Jl Kurma 07 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota. Dan Horil, warga Japan Kartini Gg 1/17 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, memaparkan, penangkan keempat orang yang diduga memiliki narkoba dilakukan di tempat yang berbeda. Ach Riyadi dan Redy Kurniawan ditangkap tadi malam (6/3/2017) di teras depan kamar No. 4 Hotel Wijaya 1 Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan,  Kecamatan Kota.

Sementara Asep Maulana dan Horil ditangkap saat berada di simpang empat pinggir Jalan Kurma Desa Pamolokan Kecamatan Kota, sekitar pukul 21.00 Wib pada waktu yang sama.

“Dari keempat tersangka itu petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” kata Suwardi (7/3/2017).

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka Ach. Riyadi dan Redy Kurniawan berupa dua poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 1,16 gr dan 0,30 gr, dua  buah HP, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna Hitam No. pol : M 3241 WL.

Sementara dari tersangka Asep Maulana dan Horil Polisi mengamankan barang bukti berupa dua poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,38 gr dan 0,24 gr, dua buah HP masing-masing merk Samsung dan Lenovo serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Putih nomor polisi M 2776 WB.

“Saat ini semua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres guna diproses secara hukum,” tukasnya.

Keempat tersangka tersebut bajkal dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 15 tahun perkara,” pungkasnya.(Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.