Pria Asal Bluto Ditangkap Polisi Usai Pesta Sabu di Kamar Kost

oleh -280 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 12 November 2022 Seorang pria asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi usai pesta narkoba jenis sabu di dalam kamar kost.

Tersangka bernama Rawiyanto, umur 41 tahun, alamat KTP Jl. Siti Nurbaya Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Sumenep, dan alamat tinggal di Dusun Sabedung Desa Pakandangan Sangra Kecamatan Bluto Sumenep, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumenep, pada Kamis, 10 November 2022, sekira pukul 16.00 Wib.

“Lokasi penangkapan tersangka yakni di dalam kamar kost di Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu, 12 November 2022.

Adapun barang bukti (BB) yang disita berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,44 gram. Sobekan plastik warna silver sebagai bungkus sabu. 1 (satu) buah korek api gas merk Hugo warna bening kombinasi hitam.

“Kemudian juga diamankan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merk Labini pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan salah satu sedotan plastik tersambung pipet terbuat dari kaca warna bening. Dan 1 (satu) unit Hp merk realme warna hijau,” tandasnya.

Widiarti juga mengungkapkan, tersangka berhasil diringkus berawal ketika petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di sebuah kost di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

“Setelah mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di salah satu kamar kost, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti di lantai kamar berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram serta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Ketika ditunjukkan semua BB, terlapor mengakui telah melakukan pesta sabu, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandinya, tersangka disuruh seseorang yang bernama Mahbub (TO) untuk mencarikan/membeli Narkotika jenis sabu (perantara/kurir), kemudian setelah mendapatkan sabu akan di beri imbalan untuk menggunakan sabu bersama,” pungkasnya.

Pengembangan atas kasus tersebut terus dilakukan Sat Resnarkoba Polres Sumenep.

“Penerapan Pasal: terhadap tersangka Rawiyanto yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Nt/Hen)