Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 16 Januari 2025– Sebanyak 2 (dua) orang pelaku Narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat berada di depan taman Tajamara alamat JL. Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Rabu malam, 15 Januari 2025, sekira Pukul 23.30 Wib, dengan barang bukti (BB) sabu seberat ± 0,36 gram.
Kedua pelaku itu berinisial KUR (20 tahun), alamat Dusun Ngomber Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa dan MFQ (24 tahun), alamat Jl. KH Wahid Hasyim Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep.
“Selain sabu, petugas kepolisian juga menyita sejumlah BB, diantaranya berupa alat hisap yang hanya terdiri dari tutup botol plastik yang terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) bungkus rokok, 1 (satu) unit HP merk IPHONE 11 warna putih bersilikon dengan nomor sim card (087758646992) dan 1 (satu) unit HP merk IPHONE 13 Pro warna gold bersilikon dengan nomor sim card (083160626907),” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Kamis (16/01/2025)
Kronologis kejadian berawal ketika petugas melihat gelagat keduanya yang mencurigakan saat berada di depan taman Tajamara. Lalu Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor KUR dkk, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari terlapor KUR berupa : 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Akp Widi
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nt/Hen)