3 Warga Sumenep Terancam Pidana Denda 10 Milyar Rupiah

oleh -83 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 24 Desember 2024– Gegara terlilit kasus narkoba, 3 (tiga) warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam pidana denda 10 milyar rupiah, setelah Polisi temukan barang bukti (BB) sabu seberat 32,24 gram.

Ketiga tersangka itu berinisial JA (52 tahun), AG (20 tahun) dan RD (26 tahun) ketiganya warga Dusun Opelan Timur RT/RW : 002/008, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Sumenep.

Mereka ditangkap saat pesta sabu didalam kamar kos di daerah Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, pada Minggu, 22 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1), dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” tegas Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K, M.M., saat konferensi pers. Selasa, 24 Desember 2024.

“Para tersangka diringkus anggota Sat Samapta Polres Sumenep saat melakukan razia di rumah kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” tuturnya

Saat ini ketiga tersangka menghuni ruang tahanan Mapolres Sumenep, sekaligus menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun BB yang disita berupa sabu dengan berat kotor ± 32,24 gram, yang dibungkus kedalam 3 (tiga) piket plastik masing-masing berisi ± 30,00 gram, ± 1,66 gram, dan ± 0,58 gram,” ujar Kapolres.

Selain itu juga diamankan seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna merah terdapat logo Honda, 1 (satu) buah dompet motif bunga, Sobekan tissue warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor simcard 081999875729 (milik Terlapor JA, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor simcard 083197873302 (milik Terlapor AG), 1 (satu) unit hanphone merk VIVO warna Bening dengan nomor simcard 081216048154 (milik Terlapor RD). (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.