Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 5 Agustus 2020- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, melayangkan tuntutan terhadap terdakwa kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yakni Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Amir Mas’ud, dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung oleh JPU, Harry Achmad Dwi Maryono, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan agenda pembacaan tuntutan, pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Sesuai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu, bahwa perbuatan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah, sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut yakni dengan melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang berisi kekerasan dan menakut-nakuti yang dilakukan secara pribadi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
“Kami mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, agar memutuskan dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai perbuatan melawan hukum pada UU ITE berisi kekerasan dan menakut-nakuti yang dilakukan secara pribadi,” kata Harry, saat membacakan tuntutan di sidang kasus dugaan ITE di PN Sumenep, Rabu, 5 Agustus 2020.
Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni 4 (empat) bulan penjara.
Usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, maka Ketua Majelis Hakim, Ahmad Bukhori mengakhiri sidang dan akan melanjutkan pada sidang lanjutan Rabu pekan depan, 12 Agustus 2020, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
Sementara termohon pada kasus dugaan ITE tersebut, Leo Dominus Parinusa, merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU pada kasus ITE tersebut.
“Saya merasa keberatan dengan tuntutan yang hanya 4 bulan saja. Seharusnya tuntutan dari jaksa itu maksimal dan hakim menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal,” tandasnya.
Oleh karena itu, Leo mengaku akan melakukan konsultasi dengan komisi kejaksaan. “Saya akan melakukan konsultasi dengan komisi kejaksaan,” tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa, Hawiyah Karim, justru bersikap bijaksana atas tuntutan dari JPU tersebut.
“Itu adalah hak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan sesuai keyakinannya. Dan kami sebagai kuasa dari terdakwa akan menunjukkan keyakinan kami melalui nota pembelaan yang akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan pada Rabu pekan depan, 12 Agustus 2020,” tuturnya.
Menurut Wiwik, sapaan akrab Hawiyah Karim, tuntutan yang diajukan JPU itu berapapun dan apapun tentunya disesuaikan dengan dakwaan awalnya.
“Jadi yang kita upayakan dalam persidangan adalah memberikan fakta di persidangan sebaik mungkin sesuai dengan keyakinan kami bahwa terdakwa tidak seperti yang dilaporkan oleh termohon yakni Leo Dominus Parinusa,” tukasnya.
Sebelumnya, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Laporan yang bersangkutan bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020. (Nt)