Kerumunan Massa Saat Sidang Kasus ITE di PN Sumenep Disesalkan oleh Pengamat Hukum

oleh -114 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/08/Kerumunan-Massa-Saat-Sidang-Kasus-ITE-di-PN-Sumenep-Disesalkan-oleh-Pengamat-Hukum-.jpg
Kerumunan Massa Saat Sidang Kasus ITE di PN Sumenep Disesalkan oleh Pengamat Hukum

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 27 Agustus 2020- Kerumunan massa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu kemarin, 26 Agustus 2020, yang mengatasnamakan warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, disesalkan oleh pengamat hukum.

“Sangat disayangkan kedatangan massa ke PN Sumenep yang jumlahnya lebih dari seratus orang. Saat ini kan suasana pandemi Covid-19,” ujar pengamat hukum, Syafrawi,SH.

Setidaknya, kata Syafrawi, kehadirannya harus mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan masker, agar tidak sampai ada penularan.

“Ngumpulnya massa disitu sangat rawan untuk penularan Covid-19, dan itu kami menyayangkan sekali,” tandasnya.

Syafrawi juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun Majelis Hakim yang akan mengambil sebuah keputusan dalam proses peradilan di Sumenep, agar nantinya tidak terpengaruh terhadap segala bentuk tindakan yang mengarah terhadap lemahnya sebuah keputusan.

“Kami yakin majelis hakim, tidak akan terpengaruh dengan tekanan berbagai manapun, apalagi masa. Sehingga Majlis Hakim bisa menjalankan amanat Undang-Undang, sebagai hakim yang adil, bijak dan tentunya lebih kepada hati nuraninya dalam menggali sebuah kasus dari awal hingga akhir,” harapnya.

Sebelumnya, Sidang replik kasus ITE yang mendudukkan Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, H. Amir Mas’ud, sebagai terdakwa, berlangsung Rabu kemarin, 26 Agustus 2020, meski di datangi ratusan massa. Namun, para massa tersebut hanya berdiri di depan PN Sumenep.

Sementara Hj . RAj. Hawiyah Karim, Kuasa Hukum Kades Longos menjelaskan, kedatangan mereka hanya ingin memberikan dukungan kepada kadesnya yang sedang terjerat kasus hukum.

“Mereka membela kadesnya. Bukti bahwa mereka menunjukkan sikap cinta dan loyal kepada pemimpinnya,” katanya.

Menurut Wiwik, sapaan akrab Hawiyah Karim, warga Longos ini menginginkan agar kadesnya tidak menjadi terpidana. Dengan kata, pengadilan lewat majelis hakim bisa membebaskan terdakwa pengancaman ini.

“Intinya, bebas dari segala dakwaan, dan masyarakat berada di depan dalam melakukan pembelaan,” ungkapnya.

Apakah kedatangan mereka bagian intervensi hakim?, Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Sumenep ini menegaskan, mereka mensupport tak ada ada upaya intervensi atau menekan hakim dalam persidangan ini. Apalagi, pihaknya yakin jika majelis akan memutus kasus ini dengan seadil-adilnya.

“Tak ada kaitan dengan intervensi atau apa la namanya. Ini hanya sebatas dukungan moril saja kepada Kades Longos,” tukasnya.

Seperti diberitakan, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Laporan yang bersangkutan bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.

Dalam perkara ini, terdakwa dituntut 4 (empat) bulan penjara oleh JPU, karena dianggap perbuatan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah, sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut yakni dengan melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang berisi kekerasan dan menakut-nakuti yang dilakukan secara pribadi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

“Kami mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, agar memutuskan dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai perbuatan melawan hukum pada UU ITE berisi kekerasan dan menakut-nakuti yang dilakukan secara pribadi,” kata Harry Achmad Dwi Maryono, saat membacakan tuntutan di sidang kasus dugaan ITE di PN Sumenep, Rabu, 5 Agustus 2020. (Nt)