Pelapor Kasus ITE Pengancaman Minta Hakim Perberat Vonis Terdakwa

oleh -46 views
Kerumunan Massa Saat Sidang Lanjutan Kasus ITE di PN Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 2 September 2020- Kedatangan ratusan massa saat sidang lanjutan kasus ITE di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Rabu, 2 September 2020, dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Longos, Mas’ud Amir alias Nyok, menambah rasa ketakutan sang pelapor akan mempengaruhi vonis hakim.

“Sekarang sudah terlihat jelas di publik rasa ketakutan saya semakin bertambah dengan didatangkan massa di Pengadilan Negeri Sumenep. Sebagai Kepala Desa seharusnya memberi penjelasan warganya agar di masa pandemi yang sangat berbahaya ini untuk tetap di rumah,” ujar Leo Dominus Parinusa, pelapor Kasus ITE.

Oleh sebab itu, pihaknya memohon kepada Hakim Ketua untuk dapat memperberat vonis hukuman terhadap Kades Longos, karena semakin dekat dengan sidang putusan malah tidak menunjukan sikap yang baik.

“Mendatangkan massa ini bentuk sikap yang tidak baik. Apalagi di masa pandemi. Seharusnya tidak membuat kerumunan massa, karena terdakwa adalah seorang Kepala Desa yang ngerti aturan,” tuturnya.

Seperti diketahui. kedatangan mereka adalah untuk memberikan dukungan kepada Kades-nya yang sedang menjalani sidang kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Manajer UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa pada Februari lalu.

Dilokasi, dukungan tidak hanya datang warganya sendiri, namun sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Sumenep juga turut hadir dalam persidangan itu.

Namun, ketika sidang akan dimulai dari ratusan warga yang hadir hanya 11 orang sebagai perwakilan dibolehkan masuk oleh petugas keamanan ke gedung PN Sumenep untuk mengikuti sidang.

Sementara, RAj. Hawiyah Karim selaku Kuasa Hukum Kades Longos mengungkapkan, agenda sidang lanjutan hari ini adalah duplik atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu pekan lalu.

“Agenda sidang kali adalah menyampaikan Duplik dari kami selaku kuasa hukum H. Amir Mas’ud (Kades Longos),” terang Wiwik panggilan akrabnya kepada awak media usai sidang. (Nt)