Seputar Madura, Sumenep, Minggu 13 November 2016- Pemburuan tehadap narkotika di Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilakukan Polres setempat membuahkan hasil. Dua warga tertangkap saat usai pesta narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka berinisial HS (25) warga Desa Giring, Kecamatan Manding, dan SA (23) warga Jalan Berlian Gg II Kelurahan Bengselok, Kecamatan Kota Sumenep.
“Mereka diciduk Satreskoba Polres Sumenep saat berada di pinggir jalan Raya Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Minggu (13/11/2016).
Ia menuturkan, para pemakai sabu itu ditangkap sesuai informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan sering melakukan pesta sabu di wilayah Kecamatan Batang-batang.
“Atas dasar itulah kami terjunkan anggota meluncur kelokasi yang sering dijadikan tempat pesta sabu, ” terangnya.
Tetnyata di jalan Desa Totosan, Kecamatan Batang- batang, melihat para tersangka dan langsung dihentikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tubuh dan kendaraan tersangkan.
“Petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam karet pegangan setir sebelah kiri,” paparnya.
Hasan mengungkapkan, ketika dimintai keterangan kedua tersangka mengakui jika barang yang dipegang itu adalah miliknya dan baru selesai mengkonsumsinya
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 5 poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram.
“Masing-masing beratnya 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram. Kemudian 2 buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu, sebuah HP merk Sony Ericsson warna cokelat, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol M-5736-WK warna hitam kombinasi orange,”ungkapnya.
Atas perbuatannya Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika.(Nita)