Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 23 September 2020- Dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup serentak 2020, akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, 23 September 2020.
Kedua paslon yang mendaftar ke KPU dan ditetapkan, yakni Achmad Fauzi – Hj. Dewi Khalifah (Fauzi – Nyai Eva) dan Fattah Jasin – KH. Mohammad Ali Fikri (Gus Acing – Mas Kiai).
Penetapan itu dilakukan dalam rapat koordinasi persiapan laporan awal dana kampanye (LADK) dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep pada pilbup Sumenep 9 Desember 2020 di pendopo sultan Abdurrahman KPU setempat.
“Hari ini kita tetapkan paslon Bupati dan Wabup Sumenep. Penetapannya saat rapat koordinasi melalui pleno tertutup 5 komisioner KPU,” tutur Ketua KPU Sumenep, A. Warist.
Selanjutnya, kata Warist, nanti malam pihaknya akan kembali melakukan rapat koordinasi untuk membahas aktivitas kampanye hingga besaran dana yang dibutuhkan disetiap aktivitas kampanye.
“Nanti malam kita bahas, kira-kira batasan maksimal aktivitas kampanye sampai berapa kali, lalu kebutuhan dananya berapa, itu kita bahas nanti,” paparnya.
Sedangkan pengundian nomor urut diagendakan besok. Itupun undangan terbatas guna menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Kita jadwalkan, besok pukul 13.00 Wib, pengundian nomor paslon. Akan kita tegaskan lewat surat bahwa undangan terbatas, termasuk akan ada penanda tanganan pakta integritas perihal ketaatan mematuhi protokol Covid-19,” tukasnya. (Nt)