Seputar Madura, Sumenep 7 September 2016- Penanganan dugaan tindak pidana korupsi renovasi pasar pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, terus dilanjutkan. Dalam waktu dekat Polres Sumenep kembali akan memanggil pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
“Informasi dari penyidik memang ada pemanggilan dari dinas, tapi tidak hari ini. Kami tidak tahu kapan kepastian soal itu. Tapi saya tidak tahu siapa saja nama-nama yang akan diperiksa,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, Rabu (7/9/2016).
Menurutnya, status kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Itu setelah Tim penyidik pidkor menemukan bukti cukup untuk menaikkan status kasus tersebut, salah satunya ditemukannya kejanggalan berdasarkan temuan dari tim ahli dari Univesitas Brawijaya (UB) Malang, beberapa waktu lalu.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh tim Ahli ditemukan adanya ketidak sesuaian dalam kontruksi bangunan. Sehingga, sudah dipastikan ada kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.
”Berarti kalau penyimpangannya mengenai kontruksi, itu sudah pasti semuanya,” kata Hasan saat ditemuai di tempat kerjanya keamrin.
Untuk itu Hasan meminta kepada masyarkat untuk menunggu sampai penyidik selesai bekerja. ”Kami terus bekerja, hanya saja tidak semua aktivitas kami tidak semua diketahui oleh masyarakat,” terangnya.
Jika penyidikan itu sudah tuntas, pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat. Kalau hasil penyelidikannya ada penyelewengan akan lanjut kepada proses hukum selanjutnya. ”Tidak ada yang kami tutupi, kalau ada perkembangan pasti kami kabari,” tegasnya. (Jd)