Seputar Madura, Sumenep (30 Juli 2016)- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa menghapus Progam pembangunan Embung Air. Hal itu terjadi karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/2016 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14/2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD.
”Mulai tahun ini, bantuan pembanguan embung air tidak lagi diprogramkan, karena ada terhalang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Permendagri,” kata Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep, Joko Suwarno, Sabtu (30/7/2016).
Padahal lanjut kata Joko, tahun 2016 Dishutbun telah menggarkan sebesar Rp 640 juta. Rencananya anggaran yang bersumberkan dari dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu akan direalisasikan untuk pembanguan 10 embung air.
”Jadi, setiap titik kami anggarkan sebesar Rp 64 juta,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sesuai peraturan tesebut bantuan hibah dengan yang berbentuk permodalan, tidak bisa direalisasikan kepada Kelompok Tani (Poktan) yang belum memiliki badan hukum kurang dari tiga tahun. Sementara di Sumenep, tidak satupun Poktan yang memenuhi persyaratan tersebut.
Tidak hanya itu, lanjut Joko peraturan tersebut juga berimbas terhadap bantuan permodalan. Tahun ini bantuan permodalan sebesar Rp5 miliar juga tidak bisa direalisasikan.
”Awalnya Rp5 miliar itu kami akan salurkan kepada 250 Poktan. Tapi karena peraturan tidak memperbolehkan, maka terpaksa kami alihkan untuk pembelian sarana dan prasarana,” tegasnya.
Sarana dan prasarana yang dimaksud, seperti pembelian kendaraan roda tiga, hand tractor, dan pompa air. Bantuan tersebut akan direalisasikan sesuai kebutuhan masyarakat.
Bantuan tesebut akan diberikan kepada Poktan Penerima dengan sistem hak pakai, karena masih termasuk aset daerah. ”Kalau tidak ada perubahan, tahun 2019 baru bisa diserahterimakan sebagai bantuan hibah kepada Poktan penerima,” tegasnya. (Jd)