Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 16 Juli 2020- Sebanyak 76 pengecer narkoba jenis sabu, ditangkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Angka tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkoba selama pandemi Covid-19,” tutur Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat jumpa pers, Kamis, 16 Juli 2020.
Untuk status pengecer sabu itu bervariasi, yang berasal dari berbagai kalangan dan profesi. Mulai pelajar, petani, nelayan, wiraswasta, ASN, IRT dan putus kerja.
“Pelajar atau mahasiswa 4 orang, petani 16, nelayan 5, wiraswasta 43, ASN dan IRT masing-masing 1, dan 6 orang diketahui tidak punya pekerjaan,” bebernya.
Selama pandemi ini, Polres Sumenep, berhasil mengungkap 52 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Sejak Januari hingga Juli 2020, tercatat rinciannya 35 kasus merupakan hasil penangkapan Satreskoba dan 17 kasus hasil dari polsek dan jajarannya.
“Terdapat 76 tersangka yang diamankan terdiri dari laki-laki 72, dan perempuan 4 orang,” tutur Kapolres.
Dari 76 tersangka, kata Kapolres, Satnarkoba menyita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 246,89 gram. Dengan rincian, dari pengedar 15 orang, kurir 32 dan pemakai 29 orang.
Kapolres mengakui, jika yang diringkus saat ini masih sekelas pengecer, dan belum satupun menyentuh bandar barang haram tersebut.
“Iya kalau bandar ini memang jaringan sistem sel ya, sistem tertutup memang butuh kerja ekstra, tapi ke depan kami yakin kinerja anggota akan lebih optimal,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan penerapan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Nt)