Seputar Madura, Sumenep (17 Juli 2016)- Kedapatan jualan sabu, Bambang Handriyanto, waga Desa/Keluarhan Pandian, Kecamatan Kota Sumenep,Madura, Jawa Timur, harus rela tinggal dibalik jeruji besi dalam kurun waktu yang cukup lama. Pasalnya, Pria yang sehari–hari sebagai pedagang itu ditangkap Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa sabu.
Pria kelahiran 4 Desember 1981 yang saat ini bertempat tinggal yang tinggal di Jl. Teuku Umar Gg. 1 no. 4B itu diamankan Satreskoba saat berada di Jalan Kampung, Desa Kasengan Kecamatan Manding, Sabtu (16/7/2016) sekitar pukul 18.45 WIB.
”Penangkapan itu berdasarkan informasi jika pada malam itu ada transaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, Minggu (17/7/2016).
Dikatakan, dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, terdapat seorang pengendara sepeda motor yang tingkah lakunya mencurigakan.
Sehingga polisi langsung melakukan tindakan dengan cara membuntuti sepeda motor tersebut. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi langsung melakukan penggeledahan.
”Setelah digeledah, polisi menemukan sabu dengan berat 0,78 gram, Saat itu narkoba diletakkan didalam bungkos rokok,” katanya.
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, setelah itu Bambang langsung dibawa ke Polres Sumenep guna untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan Bambang, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu paket/kantong plastik klip kecil didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dg berat 0,78 gram, Sobekan plastik warna putih sebagai bungkus plastik klip yg berisi sabu, satu bungkus rokok merk L.A Bold yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP merk Samsung warna putih, dan satu unit sepeda motor merk Honda SCOOPY warna hitam kombinasi merah beserta STNK.
Akibat perbuatannya tersangka di berat dengan pasal 114 ayat 1 subs. 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan kurungan empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka juga dikenai denda minimal 800 ribu dan maksimal 10 miliar. (Jd)