Warga Pulau Kangean Sumenep Ditangkap Usai Edarkan Narkoba

oleh -68 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 13 Oktober 2022 Seorang warga Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap usai edarkan Narkotika jenis sabu.

Pelaku diringkus petugas Polsek Kangayan saat melakukan patroli rutin, pada Rabu, 12 Oktober 2022, berinisial DM, umur 52 tahun, Pekerjaan PNS alamat Dusun Kayuaro Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, pelaku diamankan dipinggir jalan raya Dusun Polay Tenggi Desa Daandung, Kecamatan Kangayan dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,75 gram; satu unit HP warna biru; dan satu unit sepeda motor Beat stret warna hitam tanpa plat nomor polisi.

“Penangkapan terhadap pengecer sabu itu saat petugas Polsek Kangayan sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi /jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar jalan raya di Dusun Polay Tenggi Desa Daandung,” tuturnya.

Bermodal informasi itu, petugas meluncur ke lokasi dan mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang telah dicatat yakni mengendarai sepeda motor merk Honda beat stret warna hitam dan pengendaranya memakai baju koko lengan panjang warna putih.

“Petugas langsung memberhentikan pengendara tersebut dan pada saat akan diberhentikan, pengendara tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan,” ujarnya.

Setelah itu petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil yang dibuang. Ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dan pelaku mengaku bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya dan terlapor mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama Pi’i (DPO) seharga Rp. 300.000- ( tiga ratus ribu rupiah )

“Akibat perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Nt/Hen)