Satresnarkoba Polres Sumenep Gagalkan Transaksi Narkoba di Parkiran Indomart

oleh -300 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 16 April 2022 Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menggagalkan transaksi narkoba dengan meringkus seorang pria di parkiran Indomart Jl. KH Mansyur Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berinisial JS, umur 36 tahun, yang berdomisili di Dusun Sempangan Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Sumenep tersebut terjadi pada hari Kamis petang, 14 April 2022, sekira pukul 17.30 Wib.

“Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol M-6797-XA,” tutur Widiarti.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif, kemudian mendapat informasi A1 bahwa transaksi narkoba akan dilakukan di parkiran Indomart Desa Pabian Kec Kota.

“Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB disaku depan sebelah kiri celana. Setelah itu ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,” ungkap Widiarti

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Nt/Hen)