Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 6 Februari 2022– Seorang warga Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polsek setempat atas kasus Narkoba jenis sabu.
Tersangka itu bernama Riswandi, umur 27 tahun, alamat Dusun Masjid RT/RW 01/02 Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka pengecer sabu itu diringkus Polsek Kangean, pada Jumat malam, 4 Maret 2022, sekira pukul 19.30 Wib.
“TKP penangkapan tersangka yakni di tepi Jalan Raya termasuk Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Sumenep,” katanya.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita berupa 5 (lima) poket/ plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,92 gram, 0,92 gram, 0,99 gram, 0,89 gram, 0,86 gram dengan berat keseluruhan 4,63 gram.
“Kemudian 1 (satu) Unit HP merek vivo warna merah hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna orange Nopol M-6499-XB. Dan 1 (satu) buah sarung warna biru dongker variasi kembang warna hijau muda,” paparnya.
Kronologis kejadian berawal anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di jalan raya Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Sumenep sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Petugas pun melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut. Dan pada Jumat malam, 4 Maret 2022 sekira pukul 19.30 Wib, petugas melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan sesuai dengan informasi yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Karena merasa curiga kemudian petugas melakukan upaya penagkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan/ mendapatkan 1 (satu) poket/ plastik Narkotika jenis sabu pada gulungan sarung yang dipakai tersangka dan 4 (empat) poket/ plastik Narkotika jenis sabu didalam jok sepeda motornya.
“Ketika ditunjukkan tersangka mengakui bahwa 5 (lima) poket/ plastik Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali serta sudah ada yang digunakan/dikonsumsi sendiri,” urainya.
Bahkan tersangka bernyanyi jika 5 (lima) poket/ plastik Narkotika jenis sabu itu didapatkan dengan cara menerima sebagai titipan untuk dijual kembali dari temannya yang bernama Holil alamat Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Sumenep.
Lalu petugas melakukan pengembangan kerumah Holil untuk dilakukan penangkapan. Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada.
Kini tersangka Riswandi beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan tersangka di test urine yang ternyata hasilnya Positif.
“Dengan pengakuannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nt/Hen)