Seputar Madura, Sumenep (5 Agustus 2016)- Setelah gencar diberitakan belum selesainya proses penyusunan SO, akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Hadi Soetarto angkat bicara.
Menurutnya, belum dipublikasikannya hasil penyusunan yang dilakukan oleh tim karena belum disingkronisasikan dengan pemerintah pusat.
”Semua Perda (Peraturan Daerah itu harus disingkronkan dulu, sehingga antara pemerintah pusat denga daerah tidak bersebrangan,” katanya, Jumat (5/8/2016).
Kendati demikian, mantan Kepala Bappeda itu membantah belum dipublikasikannya hasil penyeusunan ulang itu karena ada tendensius polituk. Diyakini, proses perombakan struktur diberbagai SKP dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain melalaui kajian secar sistematis, rencana tersebut dilakukan oleh tim. Saat ini rencana perombakan telah selesai dilakukan sejak beberapa hari yang lalu. Pihaknya mengaku belum bisa menyampaikan kepada publik soal hasil kajian tersebut.
”Tim sudah menyusun semua itu, tapi kita belum bisa menyampaikan, kita menggu hasil kajian dari MA. Karena harus disingkronkan. Siapa tahun, kata tim tidak dibutuhkan, malah menurut MA sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Mantan Kepala Bappeda itu menegaskan, Pemerintah pusat baru hari ini, Jum’at (5/8/2016) baru melakukan sosialisasi. Sosialisasi itu melibatkan banyak pihak, diantaranya Gubenur, Wali Kota, Bupati, Sekda, Ketua DPRD disemua Kabupaten/Kota se Indonesia. Rapat tersebut bakal dilaksanakan di salah satu hotel yang berada di Jakarta.
”Jadi, setelah sosialisasi ini kita bisa mengetahui, kapan SO itu harus diselesaikan, perencanaan kedepan, hingga proses penganggaran pasca adanya perampingan itu. Karena setiap Perda (peratura daerah) harus singkron dnegan pemerintah pusat. Prinsipnya saat ini kita sudah siap,” tegas pria yang akrab disapa Atok itu.
Untuk diketahui Pemerintah pusat saat ini mengupayakan penataan birokrasi agar lebih efisien. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2016 yang mengamanatkan agar sturktur organisasi (SO) pemerintah mulai dari pusat hingga daerah dilakukan pendataan kembali. (Jd)