Seputar Madura, Sumenep (5 Agustus 2016)- DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menekan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) setempat harus menyelesaikan proses perampingan struktur organisasi (SO) bulan ini. Sebab, jika tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mengganggu terhadap agenda kedewanan, seperti pembahasan APBD tahun 2017.
”Kami target SO itu harus selesai tanggal 25 Agustus mendatang,” kata Wakil Ketua DPD Sumenep Moh Hanafi, Jumat (5/8/2016).
Lanjut Politisi dari Partai Demokrat ini, Pemerintah pusat saat ini mengupayakan penataan birokrasi agar lebih efisien. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2016 yang mengamanatkan agar sturktur organisasi (SO) pemerintah mulai dari pusat hingga daerah dilakukan pendataan kembali.
Namun, kata Hanafi, hingga saat ini antara kedua lembaga negara di Sumenep, memerlukan adanya singkronisasi. Karena masing-masing lembaga itu mempunyai corak pandang berbeda.
Dikatakan, versi mayoritas wakil rakyat di gedung perlemen proses SO harus digerakan. Jika tidak maka akan berdampak fatal terhadap semua kegiatan kedewanan. Pembahasan APBD tahun 20017 misalnya, dipastikan akan molor.
Mestinya sesuai jadwal pembahasan APBD, saat ini sudah memasuki pembahasan KUA PPAS. Kenyataannya, hingga saat ini eksekutif belum menyelesaikan pembahasan SO.
Jika pembahasan APBD tahun 2017 terpaska dilakukan pembahasan, dikhwatirkan terdapat sejumlah struktural SKPD yang dipisah. Sehingga, pos anggaran yang telah ditetapkan mubazir.
”Ia kalau tetap mengacu terhadap SO yang lama, kalau mengacu terhadap SO yang baru, lalu mau dikemanakan anggaran itu,” jelasnya. (Jd)