Seputar Madura, Sumenep (5 Agustus 2016)- Belum selesainya proses perampingan struktural organisasi (SO) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengundang perhatian serius dari sebagian kalangan, termasuk anggota DPRD setempat.
Anggota Fraksi PPP DPRD Sumenep Badrul Aini mencurigai belum selesainya pembahasan SO ditatanan eksekutif karena ada tendisius politik. Sehingga pemhasannya terkesan tarik ulur.
”Prinsipnya kami tetap menacu terhadap aturan yang ada, meskipun di legislatif banyak yang memakai corak pandang politis. Bagi politik tidak boleh ada diatas hukum, melainkan hukum tetap menjadi pijakan dalam berpolitik,” katanya, Jumat (5/8/2016).
Oleh sebab itu, Pemkab harus serius dalam menyikapi masalah tersebut. Sehingga, menyederhanakan atau merampingkan , bukan malah menambah gemuk birokrasi.
Sehingga pada akhirnya akan dijadikan sebagai ajang untuk bagi-bagi kekuasaan, bukan demi kepantingan masyarakat. Karena diyakini dengan adanuya pemisahan bidang disetiap SKPD akan berdampak langsung terhadap serapan belanja aparatur.
”Setiap bidang harus ditempati oleh ahlinya. Sehingga dalam menjalankan tugas tidak ngawur,” tegasnya.
Saat ini lanjut Badrul, banyak struktural SKPD yang harus di marger, salah satunya Dinas Perhubungan (Dishub) dengan Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) menjadi Dishubkominfo, Dinas PU diharapkan akan menjadi satu. Saat ini dibagi menjadi tiga, yakni PU Bina Marga, PU Pengairan dan PU Cikatarung akan disatukan ke PU Bina Marga.
Selain itu, Bagian Pemerintahan Desa disatukan dengan BPMP dan KB, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), untuk Pemuda dan Olahraga disatukan ke Dinas Pendidikan (Disdik), serta Dinas Peratanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) akan dipecah menjadi dua, yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan.
”Jadi, kalau yang sekiranya berdampak besar kepada kepentingan masyarakan harus dipertahankan. Kalau hanya menjadi beban APBD dan kenirjanya kurang bermanfaat, lebih baik dipisah,” tegasnya.
Untuk diketahui Pemerintah pusat saat ini mengupayakan penataan birokrasi agar lebih efisien. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2016 yang mengamanatkan agar sturktur organisasi (SO) pemerintah mulai dari pusat hingga daerah dilakukan pendataan kembali. (Jd)