Warga Prancak Pesta Sabu Langsung Masuk Penjara

oleh -153 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 10 September 2019- Yusrika Ardianto, 42 tahun, warga Dusun Billamabuk, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, pesta narkotika jenis sabu yang langsung masuk penjara setelah ditangkap Polres setempat, Selasa, 10 September 2019.

“Warga kelahiran Jember ini diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep sekira pukul 17.00 Wib, didalam rumah warga Desa/Kecamatan Batuan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,22 gram dan 0,42 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca. Serta 1 (satu) korek api gas warna bening.

“Penangkapan tersangka atas informasi dari warga yang saat itu sedang pesta narkoba di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Batuan,” paparnya.

Ketika petugas datang, lanjut Widiarti, tersangka sedang menghisap Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan.

“Petugas menemukan barang bukti diatas kasur berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu lengkap dengan sebuah korek api gas,” ungkapnya.

Setelah ditunjukan tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah sisa Narkotika jenis sabu yang dipakai/dikonsumsi olehnya. Sehingga tersangka berikut BB diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Yan/Nit)