Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 16 April 2020- Seorang warga Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat, sebagai bandar narkoba, Kamis, 16 April 2020.
“Tersangka berinisial HD alias Jorex (33 tahun), diringkus dirumahnya di Dusun Manding, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu yaitu 2 paket sabu masing-masing dengan berat 66,54 gram dan 65,18 gram.
“Totak keseluruhan BB narkoba sebetat 131,72 gram,” ujarnya.
Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu dirumahnya.
“Kami tindak lanuti dan setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota ternyata saat hendak melakukan transaksi sabu tersang langsung digerebek,” terang Widi.
Widi juga mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Iptu Agus Rusdiyanto, bersama anggota Reskoba Polres Sumemep.
Kini tersangka diamankan di Unit Reskoba Polres Sumenep guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2 ) Sub 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yan/Nit)