Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 28 November 2023– Usulan kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2024, mencapai 3,32 persen.
“Dengan usulan kenaikan itu, maka UMK tahun 2024 menjadi Rp. 2.249.113,-. Kenaikannya 3,32 persen dari tahun 2022 senilai Rp. 2.176.819,-,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Sumenep, Abd. Rahman Riadi.
Ia juga mengungkapkan, kenaikan UMK tahun 2024 itu berdasarkan rumus parameter yang digunakan skala nasional, yakni penghitungannya dari kebutuhan hidup layak masyarakat, pertumbuhan ekonomi di daerah, inflasi dan sejumlah komponen terkait lainnya.
“Keputusan pengusulan kenaikan UMK tahun 2024, juga sudah melalui rapat bersama tim terkait diantaranya Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gapeknas,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Rahman, usulan kenaikan UMK Sumenep tahun 2024, telah di tanda tangani Bupati setempat Achmad Fauzi Wongsojudo dan disampaikan kepada Pemprov Jatim.
“Sejarang tinggal menunggu penetapan UMK 2024. Semoga dengan kenaikan UMK ini kesejahteraan masyarakat terjamin dan bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” pungkasnya. (Ifa/Hen)