Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 5 September 2022– Upaya penculikan gagal, 6 (enam) warga asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Sumenep.
Tindak pidana penculikan dilakukan terhadap korban berinisial S, umur 43 tahun, warga Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Ke- 6 orang pelaku yang ditangkap itu, yakni berinisial SE, 46 tahun, Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi; MH, umur 35 tahun, Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi; HL, 25 umur, Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi; MR, umur 38 tahu, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi; SY, umur 24 tahun, warga Desa Bukkol Kecamatan Kokop; dan MH, umur 50 tahun, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentrik, S.H., S.I.K., M.H., Senin, 5 September 2022.
Awal kejadian itu Minggu malam, 4 September 2022 pukul 19.00 Wib, bahwa menantu korban menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek Via telpon yang melaporkan jika bapak mertuanya diculik oleh orang yang tidak dikenal menggunakan mobil (Avanza, Mobilio, Innova) warna hitam.
“Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep dan Kasat Reskrim memerintah tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran kendaraan tersebut dan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran wilayah pantura, Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas,” tuturnya.
Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
“Disaat mobil yang dicurigai melintas, petugas menghentikanya dan dilakukan pemeriksaan yang mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil. Korban bersama 6 orang pelaku akhirnya dapat diamankan pukul 20.30 Wib dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol : M-1399-HI, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Nt/Hen)