Aturan Mendagri, Rugikan Kelompok Tani

oleh -148 views
Aturan Mendagri, Rugikan Kelompok Tani

Seputar Madura, Sumenep (26 Juli 2016)- Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14/2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, dinilai merugikan kelompok tani (Poktan). Sebab, akibat aturan tersebut semua Poktan di Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak bisa menerima bantuan berupa bansos, lantaran badan hukum Poktan belum genap berumur tiga tahun.

”Prinsipnya semua aturan itu haus ditegakan. Tapi jangan sampai ada salah satu yang dirugikan,” kata, Ketua Peguyuban Pemerhati Kelompok Tani (P2KT) Sumenep, Zaenuri, Selasa (26/7/2016)

Ia menerangkan, bantuan hibah di Dinas Peternakan misalnya, sekitar Rp2,5 miliar dana bantuan hibah yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2016, tidak bisa dicairkan. Itu akibat BH poktan di Sumenep belum genap tiga tahun.

Selain itu, adanya pengalihan bantuan hibah dilingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), dari awalnya bantuan berupa permodalan, saat ini dialihkan kepada bantuan sarana.

Padahal, bantuan hibah permodalan bagi masyarakat Sumenep sangat dibutuhkan guna untuk meningkaptkan produktifitas dan kualitas tembakau. Mengangingat daun emas di Sumenep menjadi tanaman primadona. Tahun ini bantuan permodalan sebesar Rp5 miliar.

Tidak hanya itu, amanah Permendagri Nomor 14/2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, juga berimbas terhadap bantuan sosial yang lain.

Seperti bantuan berupa barang juga tidak diperbolehkan diberikan kepada poktan. Akibatnya, bantuan tersebut sejak tahun ini hanya dihak pakaikan kepada poktan. Sementara poktan mempunyai kewajiban untuk memberikan retribusi kepada pemerintah daerah.

”Ini yang membuat kami bingung, padahal semua poktan telah dilakukan verifikasi. Sertifikatnyapun diakui oleh pemerintah daerah. Dalam sertifikat sudah ada tandatangan Pak Sekda,” jelasnya.

Baca Page 2 : Ketua Fraksi Demokrat DPRD SumenepPermendagri Merugikan Petani

No More Posts Available.

No more pages to load.