Terlibat Kasus Sabu, 5 Warga Sumenep Masuk Penjara

oleh -165 views
Terlibat Kasus Sabu, 5 Warga Sumenep Masuk Penjara

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 29 Mei 2019- Gara-gara terlibat narkotika jenis sabu, sebanyak 5 (lima) warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara.

Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, bermula ketika empat pemuda sedang asik pesta sabu pada Selasa (28/05/2019) malam sekira pukul 22.00 Wib.

Ke-empat tersangka tersebut, inisial RNP (21) warga dusun Panggung Desa Karanganyar Kecamatan Kalianget, inisal MIR (22) warga Desa Pangarangan Kecamatan Kota, inisial MNI (22) warga Desa Marengan Daya, inisial SM (22) warga desa Baban Kecamatan Gapura.

“Setelah meringkus empat tersangka itu, polisi bergerak menangkap pengedarnya. Karena barang haram itu di beli dari salah seorang ibu rumah tangga berinisial HS (47) warga Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S., Rabu (29/5/2019).

Ia menuturkan, para pemuda yang meresahkan masyarakat tersebut berhasil diringkus di kamar milik MN jalan Jaksa Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep.

“Penangkapan tersebut atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ke empat tersangka sering melakukan pesta Narkoba. Sehingga anggota Satreskoba melakukan penyelidikan secara intensif,” ujarnya.

Setelah mendapat informasi yang benar benar valid, maka dilakukan penggerebekan yang sekaligus penggeledahan terhadap tersangka yang sedang pesta sabu.

“Dari hasil penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan Narkoba jenis sabu dan alat hisap,” tuturnya.

Dari tangan empat tersangka pemakai tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1 pocket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, seperangkat alat hisap dan sejumlah telpon genggam atau Hp.

Sedangkan dari tangan tersangka HS selaku pengedar, disita BB berupa 10 pocket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 3,88 gram, seperangkat alat hisap, satu buah sendok sabu, uang tunai senilai Rp 450.000 hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu kepada RNP, dan satu buah Hp warna hitam.

Kini kelima tersangka beserta beberapa barang buktinya (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Yan/Nit)