Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 10 Januari 2017- Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari Partai Amanat Nasional (PAN) setempat, Iskandar, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Itu menyusul turunya keputusan Mahkamah PAN nomor : 014/PHPU/MP-PAN/II/2016 dengan amar putusan yang berbunyi menerima dan mengabulkan permohonan Ahmad, untuk dilaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep antara pemohon Ahmad menggantikan termohon H. Iskandar.
Melalui kuasa hukumnya, Kamarullah mengatakan, pengajuan gugatan ke PN itu karena termohon Iskandar merasa di dholimi oleh partainya. Sebab, turunnya PAW tanpa ada peristiwa dan perbuatan termohon yang dianggap melanggar kepartaian.
“Kami tidak terima atas keputusan PAW tersebut. Sangat ironis sekali. Pak Iskandar ini sudah menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Sumenep dari PAN selama 2,5 tahun. Tapi kenapa kok tiba-tiba turun PAW sesuai keputusan Mahkamah PAN,” tegas Kamarullah, ketika jumpa pers, Selasa (10/1/2017).
Ia menuturkan, kedudukan Iskandar sebagai Anggota DPRD Sumenep dari PAN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor :11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 (provinsi Jawa Timur) dalam amar putusannya bahwa mengabulkan permohonan pemohon perseorangan atas nama Iskandar sepanjang daerah pemilihan Sumenep lima dan membatalkan keputusan KPU nomor : 441/Kpts/KPU/tahun 2014 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang dapil 5 mengenai perolehan suara calon PAN nomor urut 1 atas nama Iskandar sebanyak 4.005 dan nomor urut 6 atas nama Ahmad sebanyak 4.003 suara.
“Atas dasar itulah, pihaknya langsung melayangkan gugatan ke PN Sumenep, tertanggal 6 Januari 2017. Ini jelas-jelas bertentangan dengan putusan MK,” pungkasnya.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu mendudukan lima tergugat, yakni Ketua DPD PAN Kabupaten Sumenep, Badrus Samsi. Sekretaris DPD PAN Sumenep, H. A. Hosaini Adhim. Ketua Mahkamah PAN. Ahmad, Caleg PAN DPRD Sumenep nomor urut 6 Dapil 5. Dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.
Kamarullah mengaku bahwa kliennya merasa di dholimi oleh partainya sehingga muncul permohonan PAW tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
“Aturannya kan Anggota Legislatif di PAW kalau berhalangan tetap seperti meninggal dan sakit parah. Nah, Pak Iskandar kan baik-baik saja kenapa harus di PAW. Ini cacat hukum namanya,” tukasnya.
Sementara Sekretaris DPD PAN, Hosaini Adhim, mengaku tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan Pak Iskandar, selaku termohon yang diputus PAW oleh Mahkamah PAN.
“Itu hak Pak Iskandar. Senampang dianggap benar oleh beliaunya (Iskandar, Red), ya tidak ada masalah,” terang Hosaini, ketika dihubungi melalui telpon genggamnya.
Namun menurut Hosaini, secara pribadi dirinya sudah memberikan masukan kepada yang bersangkutan agar melakukan klarifikasi kepada Mahkamah PAN, kenapa sampai turun putusan PAW. Bagi DPD PAN Sumenep, sifatnya wajib melaksanakan amar putusan Mahkamah PAN.
“Ternyata masukan saya tidak diindahkan. Padahal, kami di DPD PAN Sumenep siap mendampingi Pak Iskandar untuk ke Mahkamah PAN di Jakarta. Ya kita tidak bisa berkomentar apapun. Putusan Mahkamah PAN harus kami laksanakan,” tegasnya.(Nita)