Tarik Fee Proyek, Satu Orang Staf BPBD Pamekasan Terancam Sanksi

oleh -85 views
Tarik Fee Proyek, Satu Orang Staf BPBD Pamekasan Terancam Sanksi
Inspektur Inspektorat Pemkab Pamekasan Sucipto Utomo (Foto: Andre Havid)

Seputarmadura.com, Pamekasan, Senin 9 Januari 2017- Dugaan adanya penarikan fee proyek oleh staf BPBD Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, langsung ditindaklanjuti Inspektorat Pemkab Pamekasan dengan meminta keterangan 2 dari 4 orang rekanan dan satu orang staf BPBD berinisial H.

Hasilnya, terang Inspektur pada Inspektorat Pemkab Pamekasan Sucipto Utomo, kedua orang rekanan itu mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada H dan dihadapan petugas inspektorat, H juga mengakui menerima fee tersebut.

“Semua sudah mengakui, meskipun bukan melakukan pemotongan tetapi H ini menarik setoran dari rekanan sebagai fee proyek dan itu tidak bisa dibenarkan,” urainya, Senin (9/1/2017).

Sucipto Utomo mengatakan, meskipun H kemudian mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya dari para rekanan, namun tidak menghentikan kasus yang ditangani pihak inspektorat.

“Kita tetap akan siapkan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan dan diajukan kepada pak bupati sebagai penentu keputusan akhir dari hasil pemeriksaan tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, H mengaku bekerja sendiri dan tidak melibatkan staf atau pejabat lainnya di lingkungan BPBD Pemakasan.

“Dia bekerja sendiri dan tidak ada oknum BPBD lainnya yang terlibat dibelakangnyaā€ˇ,” imbuhnya.

Hal ini sesuai dengan pengakuan Kepala BPBD Pemkab Pamekasan Akmalul Firdaus yang menegaskan, bahwa secara kelembagaan dirinya tidak pernah menyuruh siapa pun untuk meminta uang proyek, kendati yang bersangkutan mengatasnamakan staf BPBD.

Terkait dengan besaran fee yang ditarik dari masing-masing rekanan, maupun jenis proyeknya, Sucipto Utomo menegaskan, bahwa pemeriksaan kasus itu masih berlanjut dan belum sampai pada besaran materi yang disetorkan.

Ia juga tidak bisa memastikan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, jika nanti proses pemeriksaan telah tuntas dilakukan.

“Silahkan tanya pak bupati karena kita nantinya hanya melaporkan berikut menyampaikan rekomendasi sanksi yang bisa dijatuhkan, sisanya menjadi kewenangan penuh pak bupati untuk memutuskan,” pungkasnya.(Dre/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.