Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 9 Januari 2017– Orang tua Melati (nama samaran) yang masih gadis dibawah umur dengan usia 14 tahun warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura Jawa Timur, menuding Polres Sumenep tak serius mengusut kasus pencabulan yang menimpa korban.
“Kasus persetubuhan terhadap anak saya sudah dilaporkan pada bulan November 2016 kemarin. Tapi hingga awal 2017 ini tidak ada kabar beritanya,” terang Nur Hasanah, Orang tua korban, Senin (9/1/2017).
Ia mengaku sedikit kecewa atas sikap Polres Sumenep dalam menangani perkara pencabulan ini. Makanya, untuk kejelasan kasus tersebut dirinya terpaksa mendatangi kembali Mapolres Sumenep terkait proses hukum anaknya, pada Senin (9/1/17) siang.
“Kami kesini (Polres Sumenep, Red) mempertanyakan proses hukum anak kandungnya yang terkesan ditunda-tunda. Pasalnya, kedua pelaku yang telah ditetapkan belum juga ditangkap. Dua tersangka tersebut yakni W dan S,” paparnya.
Nur Hasanah menegaskan, pihaknya meminta pada petugas kepolisian agar segera menangkap tersangka pencabulan tersebut dan kasus ni wajib hukumnya dilanjut sampai persidangan.
“Tolong polisi jangan menunda-tunda penangkapan tersangka, karena pelaku ada di Sumenep. Kami jadi heran sendiri entah Polres sendiri yang menunda atau dari sana (keluarga pelaku, Red) yang mengulur-ngulur waktu,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Sedangkan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, belum bisa dikonfirmasi. Padahal nada sambung telpon genggamnya sudah terdengar.
Sebelumnya, korban Melati dijemput temannya inisial A (perempuan) lalu di bawa ke rumah kos di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep. Korban dipaksa menenggak minuman keras (miras) bersama sejumlah lelaki hingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat korban sadar, langsung merasakan perih tak terkira di alat kelaminnya. Ternyata, korban diperkosa oleh sejumlah lelaki tersebut, pada Rabu (23/11/16).(Fik/Nita)