Seputar Madura, Sumenep 31 Agustus 2016- Simpan narkoba jenis sabu-sabu, N (19) Warga Dusun Waru Desa Masalima, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep , Madura, Jawa Timur terpaksa harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin menjelskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang bersangkutan sering melakukan transaksi barang haram.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Makanya tersangka diamankan,” katanya, Rabu (31/8/2016).
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu seberat 0,90 gram, tas warna hitam, dan pilek yang terbuat dari kaca. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Sabu itu berhasil diamankan dari rumah tersangka,” terang AKP Hasanuddin.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun. (Jd)