Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 23 November 2016- Serangan jantung yang menimpa Napi Narkoba di rutan Kelas 2B Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas nama Rasidi (46) warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobana, membuatnya meninggal dunia.
Ajal merenggut napi itu saat menjalani vonis 7 tahun kurungan atas kasus narkoba.
“Napi ini menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moh Anwar Sumenep akibat serangan jantung, setelah menjalani perawatan selama 16 hari,” kata Kepala Rutan Kelas 2B Sumenep, Ketut Akbar Heri Ahyar, Rabu (23/11/2016).
Napi rutan yang tinggal di kamar 11 Blok napi ini baru divonis oleh hakim pengadilan Negeri (PN) setempat selama 7 tahun enam bulan atas kasus Narkotika.
“Tapi yang bersangkutan baru jalani kurungan penjara sejak 2 bulan lalu pasca jatuhnya vonis,” terangnya.
Ia menceritakan, sebenarnya dua pekan lalu, Rasidi sudah menderita penyakit sesak napas dan langsung dilarikan ke RSUD Sumenep untuk menjalani perawatan medis.
“Dan tadi malam, dia (Rasidi, Red) mengeluh sakit. Kemudian sekitar pukul 02.00 Wib dini hari nyawanya tidak bisa diselamatkan lagi,” tuturnya.
Ketika dirumah sakit, pihak rutan langsung menghubungi keluarga almarhum. “Setelah melalui proses jenazah langsung kita serahkan kepada keluarganya untuk disemayamkan,” ungkapnya.(Nita)