Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 23 November 2016- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya tersenyum lega. Sebab, penetapan tersangka Sahabi dan Kamaruddin dinyatakan sah secara hukum.
Pernyataan itu keluar ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Awaluddin Hendra, membacakan amar putusan yang isinya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sahabi dan Kamaruddin atas penetapan tersangka tindakan pengrusakan oleh Kepala Kopolisian Resort Sumenep.
Majelis hakim dalam sidang praperadilan yang dilaksanakan Rabu (23/11/2016) menyatakan semua dalil dalam permohonan permohonan yang diajukan Sahabi dan Kamaruddin melalui kuasa hukumnya, Rausi Samorano tidak dapat diterima.
“Semua pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima atau ditolak,” katanya, di Ruang Sidang PN Sumenep, (23/11/2016).
Bahkan dalam amar putusan itu, Majelis Hakim juga menyimpulkan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sumenep, sudah mengantongi dua alat bukti, salah satunya keterangan saksi yang menerangkan jika tindakan Sahabi dan Kamaruddin melakukan pengrusakan di atas tanah milik H Jamhuri warga Kecamatan Dungkek. Kepemilikan tanah itu dibuktikan atas kepemilikan dokumen yang sah secara hukum.
“Keputusan ini tidak bisa diganggu gugat, artinya keputusan ini sudah incrahk,” tegasnya.
Sementara perwakilan dari Polres Sumenep, Iptu Karsono mengungkapkan, dengan ditolaknya pengajuan praperadilan maka penetapan kedua tersangka dinyatakan sah secara hukum. Sehingga penyidikan tetap dilanjutkan.
“Sudah jelas praperadilan ditolak. Ya penyidikan dilanjutkan,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Syafrawi selaku kuasa hukum dari kantor Hukum RNS & Patners mengatakan, ditolaknya praperadilan itu merupakan hal yang biasa dalam persidangan. Namun, ditolaknya praperadilan itu bukan berarti akhir dari perjuangan untuk membela klien.
“Boleh saja praperadilan ditolak, tapi kami masih punya strategi lain yang akan kami lakukan kedepan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Praperadilan ini diajukan karena penetapan tersangka kepada kliennya dinilai penuh kejanggalan. Salah satunya pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan kasus yang dilaporkan oleh H Jamhuri Warga Kecamatan Dungkek atas dugaan penyerobotan tanah.
Sementara pasal yang disangkakan kepada kliennya yakni Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 tentang pengrusakan ringan dengan ancaman hukuman dibawah satu tahun. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang diterapkan berubah menjadi Pasal 170 ayat (1) Sub. Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 tentang Pengrusakan Dengan Kekerasan secara bersama-sama dengan acaman hukuman empat tahun penjara.
Dikatakan, kasus tersebut dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah yang disinyalir dilakukan oleh kliennya. Karena H Jamhuri selaku pelapor sudah mengantongi bukti autentik hak atas tanah pekarangan milik kliennya. Namun, penguasaan tersebut dinilai tidak prosedural karena keluarga kliennya tidak pernah menjual atau mewariska tanah pekarangannya.
Namun, karena kliennya melakukan penebangan pohon mangga diatas tanah tersebut, maka kasus yang dilaporkan berubah kepada kasus pidana dengan tuduhan pengrusakan. Padahal, pohon mangga itu merupakan milik kliennya yang ditanam oleh nenek moyang mereka. “Sebenarnya tidak ada pidananya, karena itu menebang pohon milik leluhurnya, ” tukasnya. (Nita)