Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 23 November 2016- Biaya nikah telah ditentukan sebesar Rp600 ribu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP nomor 19 tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agama.
Tingginya biaya nikah tersebut, maka Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Shodiq meminta masyarakat setempat agar memanfaatkan Kantor Urusan Agama (KUA). Biaya nikah itu berlaku bagi calon pasangan suami istri (pasutri) yang melangsungkan diluar KUA.
“Dalam artian, bagi calon pasutri yang melaksanakan akad nikah di KUA tidak dikenakan biaya apapun atau Gratis. Makanya kita anjurkan supaya memanfaatkan KUA secara maksimal,” kata Shodiq, Rabu (23/11/2016).
Ia mengakui besaran biaya nikah untuk kalangan keluarga tidak mampu sangat berat, sehingga seluruh pegawai KUA diminta lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saat ini sebagian besar warga Sumenep masih belum mengetahui aturan mengenai biaya nikah. Sehingga masih banyak calon pasutri melakukan pernikahan dirumahnya sendiri. Padahal kalau di KUA, gratis,” terangnya.
Ia mengungkapkan, pembayaran biaya nikah diluar KUA sudah diatur sedemikian rupa. Yakni pembayaran tersebut tidak dilakukan kepada petugas di KUA, namun langsung dibayarkan ke Bank, dan selanjutnya slip bukti pembayaran menjadi persyaratan untuk diajukan ke KUA serta menentukan waktu pernikahannya.
“Petugas KUA tidak boleh menerima uang biaya nikah. Sudah jelas, pembayaran biaya nikah melalui bank. Slip pembayarannya yang disetor ke KUA setempat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Shodiq mempersilahkan kepada seluruh masyarakat Sumenep, menempati kantor KUA jika ingin menikahkan putra-putrinya. “Jangan segan-segan kalau ada warga yang ingin melangsungkan hajatan di KUA. Gratis kok. Tapi kalau diluar KUA ya bayar,” pungkasnya.(Nita)