Seputarmadura.con, Sumenep,Selasa 25 Oktober 2022– Sebagai upaya menggempur rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi kepada Forum Informasi Masyarakat (FK-KIM). Selasa, 25 Oktober 2022.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep, dihadiri langsung Kasatpol PP Drs. Ach Laili Maulidy, M.Si, dan perwakilan Bea Cukai wilayah Madura Zainul Arifin.
Kasatpol PP Sumenep, Drs. Ach Laili Maulidy, M.Si., mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan supaya ada informasi yang utuh dan benar untuk disampaikan kepada masyarakat mengenai larangan peredaran rokok Ilegal.
“Informasi yang diterima masyarakat tidak bersifat hoax, tapi utuh dan benar. Makanya, kami selaku Satpol PP bersama Bea Cukai menggandeng KIM dalam sosialisasi DBHCT ini khususnya tentang pemberantasan rokok ilegal,” tuturnya.
Laily berharap dengan digandengnya pegiat KIM seluruh informasi mengenai rokok ilegal bisa menyebar secara benar di masyarakat.
“Kami sengaja gandeng pegiat KIM Kabupaten Sumenep agar informasi tentang bahaya rokok ilegal tersampaikan dengan benar dan utuh sebab KIM adalah mitra pemerintah dan melalui informasi ini rokok ilegal dapat diberantas,” tandasnya.
Mantan Kabag Perekonomian Kabupaten Sumenep ini juga menyampaikan jika satpol PP yang di pimpinnya dengan beberapa Instansi lainnya beberapa waktu yang lalu hingga seterusnya akan melakukan operasi terhadap toko atau warung masyarakat di kecamatan-kecamatan untuk mendata dan memperingatkan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.
“Satpol PP dengan instansi lainnya akan melakukan operasi pasar atau operasi bersama terhadap toko dan warung masyarakat di tiap kecamatan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal, ini tentunya kami lakukan dengan cara pendekatan yang humanis dan edukatif,” imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengungkapkan, jika Indonesia merupakan peringkat pertama pengguna rokok di dunia, dan barang-barang yang kena cukai, serta empat pilar kebijakan hasil tembakau. Sehingga peredaran rokok ilegal di masyarakat harus diperangi karena merugikan Negara.
“Perlu diketahui bahwa peredaran rokok ilegal saat ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk di gempur atau di berantas, sebab banyak kerugian yang ditimbulkan oleh rokok ilegal tersebut,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu juga dipaparkan terkait dasar hukum tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) adalah peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021, untukĀ prosentase pagu anggaran penggunaan DBHCT adalah 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% bidang penegakan hukum dan 40% bidang kesehatan.
Adapun denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal adalah sanksi pidana penjara paling sedikit satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda berupa dua kali nilai cukai atau sepuluh kali nilai cukai. (Nt/Hen)