Sabu Seberat 66,54 Gram Disita Polres Sumenep Dari 8 Tersangka

oleh -75 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 23 September 2024– Narkoba jenis sabu seberat 66,54 gram berhasil disita Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari tangan 8 tersangka.

Pengungkapan kasus narkoba itu dalam “Operasi Tumpas Narkoba Semeru” selama 12 hari (11-22 September 2024).

“Selama 12 hari, kami mengamankan 8 (delapan) tersangka dari 5 (lima) kasus narkoba hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M. Senin, 23 September 2024.

Dari delapan tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 66,54 gram, handphone 6 (enam) unit, roda dua 2 (dua) unit, timbangan 2 (dua) buah, alat hisap/bong 1 (satu) buah dan uang Rp. 100.000,-

AKBP Henri menjelaskan hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 5 (lima) kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 (delapan) orang dimana kesemuanya tersangka adalah laki-laki.

“Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.

Dalam UU tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.

“Penyidik Satreskoba Polres Sumenep terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Sumenep,” ungkapnya. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.