Sabu Seberat 2,59 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep di Areal Persawahan

oleh -102 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 22 September 2024– Narkoba jenis sabu seberat 2,59 gram, diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.

Kasus narkoba itu diungkap pada Jumat, tanggal 20 September 2024, sekira Pukul 15.00 Wib, dengan terlapor berinisial HG (23 tahun) warga Desa Dusun Lengkong Barat RT/RW : 001/002, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

Barang Bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,59 gram, dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,43 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,16 gram, Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan kartu sim card XL nomor 087845234940.

“Terlapor HG ditangkap sewaktu berada di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang digenggam dengan menggunakan tangan kanan terlapor, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.