Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 19 Januari 2017- Lolos saat penggerebekan pada tanggal 12 Januari kemarin, namun pelarian AY (37), warga Dusun Jurak Laok, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya terhenti. Tersangka narkoba jenis sabu ini berhasil diringkus Polres Sumenep.
“Penangkapan tersangka ini karena diduga memiliki sabu seberat 2,24 gram, atas penggerebekan yang dilakukan Satnarkoba pada tanggal 12 Januari 2017. Kala itu, tersangka lolos tapi barang bukti (BB) disita oleh petugas,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Kamis (19/1/2017).
Ia menuturkan, tersangka AY (37) sudah lama menjadi incaran petugas. Meski kesehariannya bekerja sebagai petani namun rumah tersangka terendus kerab dijadikan tempat untuk pesta narkoba jenis sabu.
“Hasilnya, saat penggerebekan itu walau AY lolos tapi petugas menemukan 5 kantong plastik kecil didalam dompet berisi sabu masing-masing seberat 0,44 gram, 0,52 gram, 0,42 gram, 0,40 gram dan 0,46 gram dengan total berat 2,24 gram,” paparnya.
Saat ini AY sedang menjalani proses pemeriksaan guna perkembangan kasus terkait menungkap asal usul barang haram itu didapat. Tersangka AY memang bernyanyi jika sabu tersebut didapat dari seorang warga di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berinisial AD.
“Kita langsung melakukan koordinasi dengan Polres Sampang, terkait kepemilikan narkoba tersebut,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal diganjar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Nita)