Sabu Seberat 2,52 gram Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

oleh -331 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2021/11/Sabu-Seberat-2-52-gram-Diamankan-Satresnarkoba-Polres-Sumenep.jpg
Sabu Seberat 2,52 gram Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 12 November 2021- Narkoba jenis sabu seberat 2,52 gram diamankan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis malam, 11 November 2021, sekira pukul 21.00 Wib, dari dua pengecer togel dan satu pengedar Narkoba jenis sabu yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena melarikan diri.

Untuk dua tersangka yang berhasil diringkus yakni Misraji, umut 42 tahun, warga Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng; dan Robiyanto, umur 33 tahun, warga Dusun Polai, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.

Sedangkan DPO berinisial AR, bertempat tinggal di Dusun Jasa’an, Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Sumenep.

“Lokasi penangkapannya di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2,52 gram,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, Jumat, 12 November 2021.

BB sabu itu disita dari tersangka Misraji dengan berat kotor ± 0,44 gram dan 0,47 gram (berat keseluruhan 0,91 gram). Dan dari Saudari S (Istri AR yang merupakan DPO) Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit HP, seperangkat alat hisap, dan uang tunai senilai Rp 250.000,-.

Widiarti mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka Misraji saat akan melakukan transaksi dengan posisi duduk di atas aliran air selokan di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, sambil membawa Sabu.

“Dihadapan petugas, tersangka Misraji bernyanyi jika barang haram tersebut didapat dari tersangka Robiyanto, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan pengembangan dan juga berhasil menangkapnya di halaman rumahnya,” urainya.

Dari hasil interogasi Robiyanto mengaku membeli sabu kepada AR  (DPO), sehingga petugas Sat Resnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan ke rumah AR (DPO) ke rumahnya di Dusun Jasa’an, Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah AR dan ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi  1 poket plastik klip kecil ukuran sedang yg berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram. Seperangkat alat hisap, uang tunai sebesar Rp. 250.000), 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 (satu) unit HP.

“Pengakuan dari saudari S (Istri AR (DPO)) tidak mengetahui tentang adanya barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas tersebut,” ungkapnya.

Jeratan pasal untuk dua tersangka yang telah ditangkap itu yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tin/ Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.