Sabu Seberat 0,33 gram Diamankan Petugas Polres Dari Warga Sumenep

oleh -321 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/06/Sabu-Seberat-0-33-gram-Diamankan-Petugas-Polres-Dari-Warga-Sumenep.jpg
Tersangka Sabu Berikut BB Diamankan Petugas Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 25 Juni 2020- Narkotika jenis sabu seberat 0,33 berhasil diamankan petugas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dari tangan Heri Siswanto (46), alamat Dusun Tangere Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-batang.

Kini, nasib tersangka berujung di tahanan Mapolres Sumenep, setelah tertangkap tangan saat akan pesta barang haram tersebut.

Petugas seragam coklat ini berhasil ungkap kasus penyalahgunaan barang haram jenis sabu tersebut, berawal dari informasi masyarakat, pada Selasa, 23 Juni 2020 kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB, bahwa di Desa Batang-batang Laok Kecamatan Batang-batang, diduga akan ada transaksi sabu, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika itu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, proses penyelidikan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Petugas Polsek Batang batang.

“Hasilnya ditemukan tersangka berikut barang bukti sabu seberat 0,33 gram lengkap beserta alat hisabnya,” ujarnya, Kamis, 25 Juni 2020.

Menurut Widiarti, pria kelahiran Sumenep 06 juli 1974 itu tak berkutik saat ditemukan di lokasi, dalam posisi sedang duduk di gubuk milik Adi Kusnadi.

“Tidak ada perlawanan saat penangkapan. Tersangka pasrah dengan ditemukannya barnang bukti sabu tersebut,” tandasnya.

Barang bukti yang berhasil disita berupa, dua Pocket plastik klip kecil, yakni 1 pocket plastik kecil berisi sabu sabu, 1 pocket satunya juga plastik klip kecil sisa, dua buah potongan sedotan.

Kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas, pada tutupnya terdapat dua lubang. Masing-masing lubang tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Setelah ditanyakan terhadap tersangka, dirinya mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan pada saat mengkonsumsi sabu sabu.

Atas perilakunya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Barang bukti diamankan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.