RSUD Sumenep Jalin Kesepakatan Dengan Kejari

oleh -42 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 14 November 2023 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjalin kesepakatan atau Memory of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Trimo mengatakan, keberadaan Jaksa Pengacara Negara memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi.

“Baik oleh pemerintah maupun instansi pemerintah lainnya dalam hal ini BUMN dan BUMD, sebagaimana tertuang pada Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya,” tuturnya. Selasa, 14 November 2023.

RSUD dr Moh Anwar Sumenep merupakan salah satu Sataun Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, sehingga dalam hal ini termasuk salah satu bagian dari Pemerintahan, tentunya Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan jasa hukum keperdataan kepada RSUD dr Moh Anwar Sumenep.

“Harapannya dengan terlaksananya penandatangan nota kesepahaman ini dapat menjadi payung hukum bagi Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan perannya yakni memberikan jasa hukum keperdataan dan tata usaha negara. Maupun pendampingan hukum kepada RSUD dr Moh Anwar Sumenep serta dapat menyelesaikan segala persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara yang dihadapi oleh RSUD dr Moh Anwar Sumenep tentunya dengan professional,” tegasnya.

Sementara itu Direktur RSUD dr Moh Anwar Sumenep Erliyati menyambut baik berlangsungnya Mou dengan Kejari Sumenep.

“Karena kami masih awam terkait dengan hukum, sehingga kedepan tidak hanya professional dalam melayani kesehatan di RSUDM, akan tetapi juga mengetahui tentang hukum yang berdampingan dengan profesi sebagai tenaga kesehatan,” papar Erliyati.

Sehingga lanjut Erliyati, bisa lebih professional dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dalam kesehatan serta mengerti kepastian hukum ketika melakukan tindakan medis misalnya yang tidak bertentangan dengan hukum.

“Apalagi kami akan menghadapi UU Nomor 17 Tahun 2023, yang sampai saat ini kami jujur belum memahaminya. Sehingga dengan adanya MoU ini kami berharap lebih kepada Kejari agar tidak bosan selalu memberikan konsultasi hukum baik pendampingan maupun penguatan hukum,” ungkapnya. (Ifa/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.