Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 3 Juli 2022– Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan satu orang tersangka.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka terbukti melakukan curanmor pada 6 AprilĀ 2022, sekira pukul 11.45 Wib, setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Rubaru.
“Yang ditangkap dan ditetapkan tersangka bernama M. Alimuddin, umur 28 tahun, warga Dusun Dejeh Desa Kecer, Kecamatan Dasuk Sumenep,” tuturnya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 27 Juni 2022, sekira pukul 17.00 Wib, bertempat dirumah mertuanya di Dusun Dheje Desa Kecer Kecamatan Dasuk.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan BB yang disita serta keterangan tersangka, sehingga patut diduga bahwa tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana,” tandasnya.
Adapun Barang bukti (BB) yang disita berupa fotocopy BPKB dan STNKB sepeda Honda Vario tahun 2018 warna Coklat Nopol M-2586-TB milik Abd Rahman. (Nt/Hen)