Polres Sumenep Tetapkan 5 Orang Oknum LSM Sebagai Tersangka

oleh -100 views
oleh

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 7 November 2018- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan 5 dari 6 orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diamankan pada Selasa (6/11/2018) kemarin, sebagai tersangka.

Penetapan 5 oknum LSM itu setelah dilakukan serangkaian penyidikan. Kelima orang yang ditetapkan tersangka itu diantaranya berinisial MA, IA, AKJ, HH dan AS, sementara satu orang lain belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, lima orang yang ditetapkan tersangka,” kata Iptu Taufik Hidayat, KBO Reskrim Polres Sumenep, saat dimintai keterangan, Rabu (7/11/2018).

Menurutnya, 6 oknum LSM itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan, guna mendalami kasus tersebut. Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW.

Selain itu juga mengamankan uang sebesar Rp4,7 juta dan sejumlah HP yang milik keenam oknum LSM yang mengatasnamakan dari LP-KPK.

“Saat ini barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres,” terangnya.

Sebelumnya, Polres Sumenep mengamankan enam oknum LSM LP-KPK di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Selasa, 6 November 2018.

Mereka diamankan karena diduga melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa di Kecamatan Rubaru. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.