Seputaradura.com, Sumenep, Jumat 18 Nopember 2016- Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, panen narkoba. Dalam kurun waktu 12 jam, 4 tersangka sabu dibekuk. Setelah tiga tersangka diamankan terlebih dahulu di Kecamatan Ganding. Kini satu tersangka lainnya juga diringkus, yakni berinisial NV (24) warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
“Tersangka ditangkap dipinggir jalan raya Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Saat itu sedang berdiri layaknya menunggu seseorang. Karena curiga anggota menghampiri tersangka,” Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas AKP Hasanudin, Jumat (18/11/2016).
Ia menuturkan, kecurigaan petugas berwujud. Sabu seberat 1,66 gram ditemukan didalam bungkus rokok yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka.
“Barang bukti sempat dibuang oleh tersangka, tapi berhasil ditemukan. Tersangka pun bertekuk lutut, ” paparnya.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Kecamatan Rubaru sering terjadi transaksi barang haram tersebut.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,66 gram diamankan di Mapolres Sumenep, ” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal diganjar pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Junto pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Nita)