Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat, 18 Nopember 2016,- Sebanyak tiga pemuda di Sumenep, Madura, Jawa Timur, menambah penghuni tahanan polres setempat. Mereka diciduk setelah pesta sabu di sebuah kamar rumah milik Baihaki, Dusun Laok Songai, Desa Bilapora Barat, Kecamatang Ganding.
Ketiga tersangka itu, Gilang Ramadhan (20), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Ifandi (20), warga Desa Ella Daya, Lenteng, dan Retno Hari Firmansyah (25), warga Desa Ellak Laok, Lenteng, Sumenep.
“Tersangka diringkus berkat informasi dari warga setempat, yang menyatakan dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu,” kata Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas, AKP Hasanudin, Jumat (18/11/2016).
Ia menuturkan, saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik polres.
“Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain, sembilan (9) poket/ kantong plastik kecil berisi sabu, tujuh (7) plastik kecil kosong, dua (2) buah alat hisap (bong), satu (1) botol cairan alkohol dan tiga (3) buah korek api, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu,” paparnya.
Ia mengungkapkan, untuk sementara ketiga tersangka tersebut disangkakan sebagai pemakai, karena tertangkap tangan saat pesta sabu.
“Tersangka berikut barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Meo J dengan nomor polisi M 2355 WB warna hijau, diamankan,” ungkapnya.
Meski ketiga pemakai ditangkap, namun pemilik rumah yakni Baihaki, lolos dari sergapan petugas. Sedangkan tiga tersangka lain, berhasil diringkus polisi dibantu anggota TNI setempat.
“Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Jo. Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(Nita)