Seputar Madura Sumenep, 16 Agustus 2016- Tim Resersa Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menggrebek aksi judi sabung ayam di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Dalam insiden itu Polisi berhasil mengamankan satu warga yang diduga terlibat dalam aksi judi tersebut.
Satu orang yang diamankan itu adalah Yasak (50) warga Dusun Cece’ Laok, Desa Prenduan Kecamatan Pragaan. ”Beliau tertangkap tangan saat menggelar judi jenis sabung ayam di sebuah perbukitan di Desa Aeng Panas,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin, Selasa (16/8/2016).
Menurutnya, lokasi tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat judi jenis sabung ayam. Namun, keberadaan tersebut baru terendus oleh polisi. Saat itu polisi berhasil mengamankan tiga orang, yakni Yasak, Safiuddin dan Ach Syarif.
Namun, setelah diintrogasi dua orang yakni Safiuddin dan Ach Syarif tidak melakukan aksi perjudian. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan hanya Yasak yang bertaruh.
”Karena hanya ada satu yang memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian, maka satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp56 ribu, dua kesa tempat ayam, dua ekor ayam jantan, satu buah buku yang berisi nama dan nominal angka seeta sebuah bolpoin warna hitam merk pilot, satu buah gelanggang, dan sebuah jam dinding, dua buah ember serta puluhan Sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dimankan di Mapolres Sumenep. Sedangkan BB berupa ayam diletakkan di salah satu anggota. Sebab, jika diletakkan di Mapolres khawatir tidak terawat.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 ayat (3) subs pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Jd)