Seputar Madura Sumenep, 16 Agustus 2016- Bupati Sumenep Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim, menekan agar proses sturktur organisasi (SO) dilingkungan Pemkab setempat selesai akhir bulan ini.
”Ia sudah, pokonya akhir Agustus semuanya harus selesai,” katanya, Selasa (16/8/2016).
Pemerintah pusat saat ini mengupayakan penataan birokrasi agar lebih efisien. Sinyal itu dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2016 yang mengamanatkan agar sturktur organisasi (SO) pemerintah mulai dari pusat hingga daerah ditata kembali.
Menurutnya, eksekutif telah selesai melakukan penyusunan SO sejak beberapa hari lalu. Hasil tersebut saat ini sudah diserahkan ke DPRD Sumenep untuk dilakukan pengkajian.
”Saat ini tinggal menunggu kajian akademik saja. Karena masih dalam tahap penyelesaian,” jelasnya, Selasa (16/8/2016).
Kendati demikian, mantan Ketua DPRD Sumenep dua Periode itu enngan membeberkan sejumlah SKPD yang akan melakukan SO. ”Itu nanti, kami tidak ingin mendahului kebijakan DPRD,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh Hanafi menekan pemerintah daerah setempat untuk menyelesaikan proses perampingan struktur organisasi (SO) bulan ini. Sebab, jika tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mengganggu terhadap agenda kedewanan, seperti pembahasan APBD tahun 2017.
”Kami target SO itu harus selesai tanggal 25 Agustus mendatang,” kata Politisi Partai Demokrat itu.
Namun, kata Hanafi saat ini antara keuda lembaga negara di Sumenep memerlukan adanya singkronisasi. Karena masing-masing lembaga itu mempunyai cara pandang yang berbeda.
Dikatakan, versi mayoritas wakil rakyat di gedung perlemen proses SO harus digerakan. Jika tidak maka akan berdampak fatal terhadap semua kegiatan kedewanan. Pembahasan APBD tahun 20017 misalnya, dipastikan akan molor.
Mestinya sesuai jadwal pembahasan APBD, saat ini sudah memasuki pembahasan KUA PPAS. Kenyataannya, hingga saat ini eksekutif belum menyelesaikan pembahasan SO.
Jika pembahasan APBD tahun 2017 terpaska dilakukan pembahasan, dikhwatirkan terdapat sejumlah struktural SKPD yang dipisah. Sehingga, pos anggaran yang telah ditetapkan mubazir.
”Ia kalau tetap mengacu terhadap SO yang lama, kalau mengacu terhadap SO yang baru, lalu mau dikemanakan anggaran itu,” jelasnya. (Jd)