Seputar Madura Sumenep, 16 Agustus 2016- Pengelolaan bantuan Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak berjalan mulus. Buktinya, salah satu warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, membawa kasus tersebut ke Komisi Informasi (KI) setempat.
Suherman sebagai pemohon mengatakan, transparansi pengelolaan DD maupun ADD di Desa Karang Anyar dipertanyakan. Sebagai bentuk transparansi pengelolaan tersebut, dirinya meminta kepada termohon Kepala Desa Karang Anyar, Suharto, surat pertanggungjawaban (Spj) pelaksanan DD dan ADD tahun 2015 serta perencanaan bantuan serupa di tahun 2016.
”Namun kami tidak diberi makanya kami bawa kasus ini ke KI,” katanya, Selasa (16/8/2016).
Tindakan tersebut kata Suherman, bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mestinya hasil pekerjaan bantuan tersebut masyarakat dilibatkan, meinimalnya dalam evaluasi kinerja setiap tahun.
Menurutnya, berdasarkan amatan yang dilakukan pengelolaan ADD maupun DD banyak yang disinyalir tidak tepat sasaran. Salah satu indikasinya desa selama satu tahun tidak ada perbubahan, baik dari kondisi infrastruktur maupun dari sisi perekonomian warga.
”Kalau infrastruktur sepertinya tidak ada perubahan, meskipun ada sisa tahun sebelumnya. Yang saya tahu ditahun 2015 hanya pembanguan Gapura saja,” jelasnya.
Hari ini merupakan sidang perdana pasca pemohon menyengketakan soal transparansi pengelolaan DD dan ADD di Desa Karang Anayar, Kecamatan Kalianget. Hasilnya, termohon yakni Kepala Desa setempat Suharto berjanji untuk memberikan hasil rekapan pelaksaan ADD dan DD tahun 2015.
”Seandainya tidak ada kesanggupan, kami tetap lajutkan di persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep Ubed Abdullan Hayat menanggapi persoalan tersebut dengan kepala dingin. Tindakan tersebut dinilai hanya bentuk kekurang puasan masyarakat. ”Wajar-wajar saja, tidak ada yang urgen dalam hal ini,” katanya.
Menurutnya, sejak adanya program DD maupun ADD, pemerintah desa selalu mengedepankan transparansi disemua bidang, baik pengelolaan maupun realisasi dibawah.
Salah satu bentuk transparansi itu pemerintah desa selalu memampangkan semua kebijakan, baik keijabakan itu dari Pemkab setempat maupun kebijkan Pemerintah Desa. ”Biasanya dipampang melalui spanduk. Kalau di kantor balai desa itu sudah wajib,” tegasnya. (Jd)