Seputar Madura Sumenep, 16 Agustus 2016- Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenenep, Madura, Jawa Timur telah lama mencanangkan progam Alokasi Dana Desa (ADD) dan juga Dana Desa (DD) namun baru satu kasus yang diproses di Komisi Informasi (KI) setempat.
Ketua KI Sumenep, Hawiyah Karim, Selasa (16/8/2016) mengatakan, sengketa informasi tentang pengelolaan ADD dan DD itu adalah Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget dengan pemohon Herman Wahyudi, warga setempat dan termohon Kepala Desa Suharto.
”Hari ini kami gelar sidang perdana sengketa informasi tentang realisasi ADD dan DD di Desa Karang Anyar tahun 2015 dan 2016,” katanya, Selasa (16/8/2016).
Tahun ini Kabupaten Sumenep mendapatakan bantuan bantuan ADD maupun DD mencapai Rp336.904.292.398, dengan rincian untuk anggaran ADD mencapai Rp123.956. 150.000 sedangkan DD mencapai Rp212.948.50.000.
Dana tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2015 untuk dana ADD hanya sebesar Rp115.364.560.000 sedangkan DD sebesar Rp94.880.517.014 dengan jumlah total sebesar Rp210.245.007.377. Sementara jumlah desa sebanyak 330 yang tersebat di 27 Kecamatan, baik wilayah kepulauan maupuan daratan.
Menurut Wiwik, sapaan akrab Hawiyah Karim, sidang sengketa informasi DD dan ADD ini yang digelar hari ini merupakan yang pertama kalinya, sebelumnya tidak pernah ada sengketa informasi DD dan ADD.
”Yang melaporkan merupakan warga desa setempat. Jadi, kami telah menggelarnya sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.
Selain itu, KI juga menerima 20 kasus sengketa informasi yang sama. Ke 20 kasus yang sama itu tersebar ditiga kecamatan yakni Saronggi, Kalianget dan Bluto.
”Ke 20 kasus sengketa informasi yang masuk ke KI itu akan disidangkan sebulan kedepan,” tegasnya. (Jd)