Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 29 Mei 2017- Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Semeru 2817 Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan Sutikno (40), warga Dusun Barat Sungai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten setempat.
“Tersangka kadapatan menjual Minumas Keras (Miras) di toko miliknya. Sekarang tersangka kita amankan untuk menjalani pemeriksaan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (29/5/2017).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga sekitar bahwa sering ada yang beli miras di toko milik tersangka.
“Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan pada pukul 21.00 WIB, tadi malam, ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB),” paparnya.
BB yang diamankan, berupa 11 botol bir merek prost, 2 botol anggur merah cap orang tua yang berisi masing-masing 650 ml, 4 botol anggur merah cap orang tua dengan isi masing-masing 350 ml, 3 botol anggur putih cap orang tua isi 650 ml, dan 6 liter arak.
“Tersangka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” pungkasnya. (Fik/Nita)